Sejarah Sengketa 4 Pulau Samudera Hindia Aceh Dan Sumut

Sejarah Sengketa 4 Pulau Samudera Hindia Aceh Dan Sumut

Sejarah Sengketa 4 Pulau Samudera Hindia Aceh Dan Sumut Telah Berlangsung Sangat Lama Bahkan Sejak Tahun 1928. Empat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Meskipun secara geografis pulau-pulau ini terletak di depan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Sejak lama mereka masuk dalam wilayah administrasi Aceh.

Sengketa ini kembali mencuat pada tahun 2008 ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi pulau-pulau di Indonesia. Namun keempat pulau ini tidak termasuk dalam hasil pembakuan wilayah Aceh. Sejak itu, berbagai kementerian dan lembaga terkait melakukan kajian dan verifikasi ulang. Termasuk Badan Informasi Geospasial, TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat.

Pada 25 April 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut. Ini sebagai wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini di ambil setelah kajian letak geografis dan pertimbangan berbagai instansi. Meskipun masih ada ketidaksepakatan terkait batas laut yang belum tuntas.

Pemerintah Aceh menolak keputusan ini dengan alasan adanya bukti Sejarah Sengketa dan dokumen yang kuat. Seperti Surat Kesepakatan Bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992. Yang menyatakan keempat pulau tersebut bagian dari Aceh. Selain itu, terdapat bukti fisik berupa tugu, prasasti, dermaga, surat tanah. Dan makam seorang aulia yang menunjukkan keterikatan pulau-pulau itu dengan Aceh.

Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan bahwa keputusan tersebut di ambil secara objektif dan legal tanpa kepentingan pribadi. Dan terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum. Termasuk ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hingga kini, sengketa ini masih menjadi perdebatan antara kedua provinsi. Dengan proses penyelesaian batas wilayah laut yang masih berjalan dan belum mencapai kesepakatan final.

Sejarah Sengketa Asal-Usul Kepemilikan

Sejarah Sengketa Asal-Usul Kepemilikan empat pulau kecil di Samudera Hindia—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Ini bermula dari sejarah panjang yang sudah ada sejak masa penjajahan Belanda, yakni sejak 1928. Meskipun secara geografis pulau-pulau ini berada di depan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Sejak lama pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Aceh.

Sengketa ini kembali mencuat pada tahun 2008 ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi dan pembakuan pulau-pulau di Aceh. Dalam verifikasi tersebut, keempat pulau ini tidak termasuk dalam daftar pulau yang di bakukan sebagai bagian dari Aceh. Sehingga menimbulkan kerancuan status administrasi. Pemerintah Sumut kemudian mengklaim keempat pulau tersebut sebagai wilayahnya. Didukung oleh keputusan administratif dari Kementerian Dalam Negeri pada 2022 yang mendaftarkan pulau-pulau itu sebagai milik Sumut ke PBB.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh menolak klaim tersebut dengan alasan kuat berdasarkan bukti sejarah dan dokumen resmi. Salah satu bukti utama adalah Surat Kesepakatan Bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang di saksikan Menteri Dalam Negeri saat itu. Yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh. Termasuk batas wilayah lautnya. Selain itu, dokumen Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tahun 1965 juga mencatat keempat pulau itu sebagai bagian dari Aceh.

Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya menetapkan keempat pulau tersebut secara resmi sebagai wilayah administrasi Sumut pada April 2025. Berdasarkan kajian letak geografis dan pertimbangan berbagai instansi terkait. Keputusan ini menimbulkan ketidakpuasan dari Aceh. Yang kemudian menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan klaimnya.

Singkatnya, sengketa ini berakar dari perbedaan interpretasi sejarah dan dokumen administratif, klaim geografis. Serta kepentingan politik dan administratif kedua provinsi yang saling bersaing atas keempat pulau tersebut.

Sengketa Wilayah Dalam Perspektif UU Pemerintahan Daerah

Sengketa Wilayah Dalam Perspektif UU Pemerintah Daerah, sengketa wilayah empat pulau di Samudera Hindia antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Ini menimbulkan implikasi hukum yang kompleks dalam perspektif Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, menuai kritik dari berbagai pihak. Terutama dari Aceh yang menganggap keputusan ini mengabaikan bukti historis dan dokumen hukum yang mendukung klaim Aceh.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh. Wilayah Aceh termasuk kabupaten-kabupaten di dalamnya yang secara historis dan administratif mencakup pulau-pulau tersebut. Oleh karena itu, perubahan status wilayah yang di lakukan hanya melalui keputusan Mendagri di anggap tidak cukup kuat secara hukum karena harus melalui revisi UU terkait. Bukan hanya keputusan administratif semata.

Dari sisi penyelesaian sengketa, Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) untuk menangani sengketa wilayah antarprovinsi. Sehingga penyelesaian sengketa ini menjadi ranah Kemendagri. Namun, keputusan sepihak tanpa melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan administratif berpotensi memicu konflik horizontal antar daerah dan ketidakadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Pemerintah Aceh sendiri memilih tidak menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meskipun keberatan atas keputusan Kemendagri, dan lebih memilih pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politik untuk menyelesaikan sengketa ini. Di sisi legislatif, Komisi II DPR membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap UU Provinsi Aceh dan Sumut guna memastikan kepastian batas wilayah dan status kependudukan di keempat pulau tersebut.

Secara keseluruhan, implikasi hukum sengketa ini menuntut penyelesaian yang komprehensif dengan memperhatikan ketentuan UU Pemerintahan Daerah, asas keadilan bagi masyarakat. Serta keterlibatan semua pihak terkait agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan ketidakpastian hukum.

Potensi Ekonomi Dan Geopolitik

Potensi Ekonomi Dan Geopolitik, keempat pulau kecil di Samudera Hindia—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—memiliki nilai strategis yang tinggi dari sisi ekonomi dan geopolitik. Yang menjadi salah satu alasan sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Wilayah perairan sekitar pulau-pulau ini di perkirakan kaya akan cadangan minyak dan gas bumi (migas). Yang jika di kelola dengan baik dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah yang signifikan bagi provinsi pengelolanya.

Meski Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa penetapan wilayah administrasi berdasarkan aspek spasial dan administratif tanpa mempertimbangkan potensi migas, spekulasi tentang kandungan sumber daya alam di sekitar pulau-pulau tersebut tetap menjadi perhatian. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, bahkan mengajak Pemerintah Aceh untuk berkolaborasi mengelola potensi migas yang di perkirakan ada di wilayah tersebut. Menandakan pentingnya nilai ekonomi yang terkandung di sana.

Selain potensi ekonomi, posisi geografis keempat pulau ini juga memiliki nilai geopolitik karena terletak di jalur perairan strategis di Samudera Hindia yang berdekatan dengan wilayah pesisir kedua provinsi. Penguasaan wilayah ini berimplikasi pada kontrol atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan hak eksplorasi sumber daya laut yang lebih luas, yang sangat penting dalam konteks kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia.

Namun, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menegaskan bahwa sengketa ini lebih banyak berkaitan dengan aspek sejarah dan harga diri bagi Aceh, bukan semata-mata karena potensi ekonomi.

Singkatnya, nilai strategis empat pulau ini berasal dari potensi sumber daya alam migas yang dapat meningkatkan pendapatan daerah serta posisi geopolitik yang penting dalam pengelolaan wilayah laut dan kedaulatan negara. Hal ini menjadikan keempat pulau tersebut sebagai objek perebutan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga ekonomi dan politik. Inilah beberapa penjelasan yang bisa kamu ketahui mengenai Sejarah Sengketa.