
Presiden Resmi Tetapkan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh
Presiden Resmi Tetapkan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh Secara Resmi Menetapkan Bahwa Empat Pulau Yang Selama Ini Menjadi Sengketa. Keputusan ini di umumkan pada 17 Juni 2025 dan berdasarkan dokumen administrasi. Serta data pendukung yang di miliki pemerintah, termasuk laporan dari Kementerian Dalam Negeri. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Sengketa ini bermula dari adanya perbedaan pengakuan status kepemilikan pulau-pulau tersebut. Di mana sebelumnya pulau-pulau itu di akui sebagai bagian dari Aceh, namun kemudian sempat di alihkan ke Sumatera Utara berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah Aceh mengklaim memiliki bukti sejarah yang kuat. Sementara Sumatera Utara mengacu pada hasil survei administrasi dari Kemendagri.
Presiden Resmi mengambil alih penyelesaian masalah ini setelah adanya komunikasi intensif dengan DPR RI dan para gubernur terkait. Yakni Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Dalam rapat terbatas yang di pimpin Presiden, keputusan final di ambil dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, proses historis. Serta dokumen administrasi yang ada. Keputusan ini di harapkan bersifat final dan dapat di terima oleh semua pihak.
Penetapan ini juga mendapat respons positif dari masyarakat Aceh yang merasa lega atas kejelasan status keempat pulau tersebut. Secara historis, kepemilikan Aceh atas pulau-pulau ini memang telah di akui. Bahkan terkait dengan kesepakatan perundingan antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005. Yang mengacu pada undang-undang pembentukan Provinsi Aceh yang memisahkan wilayah tersebut dari Sumatera Utara.
Dengan keputusan ini, keempat pulau tersebut secara administratif resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Dan pemerintah pusat menegaskan bahwa sengketa ini merupakan masalah wilayah administrasi. Bukan kedaulatan negara. Dari presiden Prabowo menegaskan pentingnya penyelesaian dengan kepala dingin dan dialog antar anak bangsa demi menjaga persatuan dan stabilitas daerah.
Presiden Resmi Akhiri Perseteruan Aceh-Sumut Soal Empat Pulau
Presiden Resmi Akhiri Perseteruan Aceh-Sumut Soal Empat Pulau, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengakhiri perseteruan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait sengketa empat pulau. Yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dengan menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini di ambil berdasarkan dokumen administrasi dan data pendukung yang di miliki pemerintah.
Rapat tersebut di hadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan pejabat terkait lainnya. Dalam pertemuan ini, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dan berdasarkan fakta administrasi serta aspirasi masyarakat. Sehingga keputusan yang di ambil dapat di terima semua pihak dan mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah meminta masyarakat untuk tidak mempercayai isu liar yang beredar terkait sengketa ini. Karena keputusan sudah final dan berdasarkan data resmi. Wakil Ketua DPR dan Komisi II DPR RI juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang di anggap sangat tepat dalam menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Penyelesaian sengketa ini tidak hanya menyelesaikan konflik administratif. Tetapi juga memperkuat persatuan nasional dengan mengedepankan dialog dan kepala dingin antar pihak yang bersengketa. Presiden Prabowo menegaskan bahwa kedaulatan negara tetap utuh. Dan masalah ini adalah soal wilayah administrasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan keputusan ini, pengelolaan dan tanggung jawab atas keempat pulau tersebut kini berada di bawah Provinsi Aceh. Sehingga di harapkan tidak ada lagi perselisihan di masa depan.
Masyarakat Aceh menyambut baik keputusan ini dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas penyelesaian sengketa yang telah lama menjadi sumber ketegangan antara kedua provinsi tersebut.
Dampak Keputusan Presiden Bagi Peta Wilayah Dan Otonomi Aceh
Dampak Keputusan Presiden Bagi Peta Wilayah Dan Otonomi Aceh, Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh memiliki dampak signifikan terhadap peta wilayah dan otonomi Aceh. Secara administratif, keputusan ini mengembalikan keempat pulau tersebut ke dalam batas wilayah Aceh yang selama ini di persoalkan. Sekaligus memperkuat klaim historis dan identitas geografis Aceh yang sempat menyempit akibat perubahan batas wilayah sejak peta tahun 1956.
Dampak utama dari keputusan ini adalah penguatan integritas wilayah Aceh. Yang selama ini mengalami penyempitan batas baik di daratan maupun perairan. Pulau-pulau tersebut bukan hanya sekadar wilayah administratif. Melainkan juga simbol kedaulatan dan sumber kehidupan masyarakat pesisir Aceh.
Selain itu, keputusan ini memperkuat otonomi Aceh yang telah diatur dalam MoU Helsinki 2005. Yang memberikan status khusus dan kewenangan luas kepada Aceh dalam mengelola wilayahnya. Penetapan ini menjadi bukti nyata pengakuan pemerintah pusat terhadap hak-hak Aceh dalam mengatur wilayahnya sendiri. Sekaligus menghindarkan Aceh dari potensi kehilangan wilayah secara administratif yang dapat melemahkan posisi politik dan ekonomi daerah.
Keputusan Presiden juga mendorong pemerintah Aceh untuk melakukan harmonisasi peta wilayah secara resmi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan melakukan pemetaan partisipatif berbasis masyarakat pesisir. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa batas wilayah Aceh di masa depan jelas dan tidak menimbulkan sengketa lagi. Serta memperkuat klaim sosial dan budaya masyarakat Aceh atas wilayah tersebut.
Secara keseluruhan, keputusan ini tidak hanya menyelesaikan sengketa wilayah yang telah lama berlangsung. Tetapi juga memperkuat posisi Aceh dalam menjalankan otonomi khususnya, menjaga identitas daerah. Dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat setempat.
Sumut Merespons Putusan Soal 4 Pulau Sengketa
Sumut Merespons Putusan Soal 4 Pulau Sengketa, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution merespons putusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—sebagai wilayah Aceh dengan sikap terbuka namun meminta evaluasi ulang. Meski Bobby mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan pemerintah pusat atas penyelesaian sengketa yang di anggap cepat dan bijak. Ia juga menegaskan pentingnya pembahasan bersama secara menyeluruh untuk memastikan kejelasan batas wilayah yang adil bagi kedua provinsi.
Bobby menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut selalu membuka diri untuk membahas ulang soal kepemilikan empat pulau tersebut melalui forum resmi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Undangan rapat pembahasan telah di layangkan oleh Kemendagri kepada Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh untuk duduk bersama membahas masalah ini secara komprehensif.
Meskipun keputusan Presiden sudah final secara administratif. Bobby meminta masyarakat Sumut untuk legowo dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang dapat memicu perseteruan antarwilayah. Ia mengingatkan bahwa Aceh adalah tetangga dekat dan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga penting untuk menjaga persatuan dan kerukunan antar daerah. Bobby juga menegaskan bahwa dirinya bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menandatangani dokumen batas wilayah yang mencakup keempat pulau tersebut. Sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Bobby mengajak warga Sumut untuk menerima keputusan tersebut dengan kepala dingin dan menghindari hasutan yang dapat memperkeruh suasana. Ia menegaskan bahwa persoalan batas wilayah ini bukan hanya urusan kedua provinsi. Tetapi juga penting bagi keutuhan bangsa dan negara. Dengan sikap terbuka dan ajakan dialog. Bobby berharap agar persoalan ini dapat di selesaikan secara tuntas tanpa menimbulkan ketegangan baru di masyarakat.
Secara keseluruhan, respons Sumut menunjukkan sikap kooperatif namun tetap mengedepankan evaluasi dan dialog untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa wilayah empat pulau tersebut. Inilah beberapa penjelasan Presiden Resmi.