Mantan Dirut Taspen Korupsi 34 Miliar Untuk Selingkuhan

Mantan Dirut Taspen Korupsi 34 Miliar Untuk Selingkuhan

Mantan Dirut Taspen Korupsi 34 Miliar Untuk Selingkuhan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Di Dakwa Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp34 miliar dari kasus investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Uang hasil korupsi tersebut di gunakan Mantan dirut taspen Kosasih untuk membeli berbagai aset mewah, termasuk 11 unit apartemen yang atas namanya tercatat atas nama Theresia Mela Yunita, seorang pramugari yang di duga merupakan selingkuhannya. Selain apartemen, Kosasih juga membeli kendaraan mewah untuk dua anaknya, Callista Madona Kosasih dan Ashley Kirsten Kosasih. Serta tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, yang juga atas nama Theresia.

Rincian aset yang di beli dari uang korupsi antara lain 4 unit apartemen di The Smith senilai Rp10,7 miliar, 2 unit di Spring Wood sekitar Rp5 miliar, 4 unit di Sky House Alam Sutera Rp5,07 miliar, dan 1 unit di Belezza Permata Hijau senilai Rp2 miliar. Tiga bidang tanah di Jelupang di perkirakan senilai Rp4 miliar. Kendaraan yang di beli termasuk Honda HR-V dan Honda CR-V dengan harga ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari investasi fiktif pada Reksa Dana I-Next G2 yang di gunakan untuk penerbitan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 tanpa dukungan rekomendasi hasil analisis investasi. Sukuk tersebut mengalami gagal bayar (default). Menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Kosasih juga di duga mengatur ulang kebijakan investasi PT Taspen untuk memuluskan tindakannya.

Kasus ini mengungkap modus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana pensiun yang seharusnya menjamin kesejahteraan para pensiunan, namun justru di gunakan untuk gaya hidup mewah dan memperkaya diri sendiri serta orang terdekat. Termasuk dugaan hubungan asmara dengan pramugari Theresia Mela Yunita. Kini, Kosasih di adili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas dakwaan tersebut.

Mantan Dirut Taspen Gaya Hidup Mewah Di Balik Jabatan

Mantan Dirut Taspen Gaya Hidup Mewah Di Balik Jabatan, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menjadi sorotan publik. Karena gaya hidup mewah yang di duga di biayai dari hasil korupsi senilai Rp34 miliar. Uang tersebut di gunakan untuk membeli 11 unit apartemen mewah dengan harga mulai dari Rp2 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar per unit. Tersebar di beberapa proyek properti seperti The Smith, Spring Wood, Sky House Alam Sutera, dan Belezza Permata Hijau.

Kosasih tidak hanya memanjakan diri sendiri. Tetapi juga keluarganya dengan membeli kendaraan mewah seperti Honda HR-V dan Honda CR-V atas nama anak-anaknya. Callista Madona Kosasih dan Ashley Kirsten Kosasih. Uang tunai dalam berbagai mata uang asing juga di temukan di rumah dinas dan apartemen yang di tempati Kosasih dan Theresia. Menunjukkan gaya hidup yang sangat mewah dan konsumtif.

Kasus korupsi ini bermula dari investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Kosasih di duga melakukan investasi tanpa analisis yang memadai dan memperkaya diri sendiri. Serta beberapa korporasi. Selain memperkaya diri, Kosasih juga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi. Termasuk PT Insight Investment Management dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, dengan nilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Skandal ini semakin mencuat ketika video penggerebekan Antonius Kosasih bersama Theresia Mela Yunita oleh istri sahnya viral di media sosial. Memperlihatkan konflik rumah tangga yang memalukan dan menambah catatan kelam kariernya sebagai pejabat BUMN. Dari seorang pemimpin yang seharusnya menjaga amanah dana pensiun. Kosasih berubah menjadi sosok yang menggunakan jabatan dan uang negara untuk memuaskan nafsu pribadi dan gaya hidup mewah demi memanjakan selingkuhan dan keluarganya.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi bukan sekadar kejahatan finansial. Melainkan juga bentuk kemunafikan elit yang mengorbankan kepercayaan publik dan kesejahteraan rakyat demi kepentingan pribadi dan nafsu duniawi.

Bukti Transfer Hingga Aset Mewah

Bukti Transfer Hingga Aset Mewah di Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap aliran dana korupsi yang di lakukan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Senilai Rp34 miliar yang di gunakan untuk membeli aset mewah. Dari bukti transfer dan dokumen kepemilikan menjadi kunci dalam membongkar jaringan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.

Penyidikan menunjukkan bahwa dana korupsi tersebut tidak hanya mengalir ke rekening pribadi Kosasih. Tetapi juga ke rekening orang-orang terdekatnya, termasuk Theresia Mela Yunita. Seorang pramugari yang di duga memiliki hubungan dekat dengan Kosasih. Sejumlah apartemen mewah di berbagai lokasi strategis di Jakarta dan Tangerang Selatan berhasil di sita. Termasuk unit di The Smith, Spring Wood, Sky House Alam Sutera, dan Belezza Permata Hijau.

Selain apartemen, penyidik juga menemukan bukti pembelian aset lain seperti tanah di Jelupang, Tangerang Selatan. Serta kendaraan mewah yang di beli atas nama anak-anak Kosasih. Aliran dana juga terdeteksi mengalir ke beberapa perusahaan yang di duga terafiliasi dengan Kosasih. Termasuk PT Insight Investment Management dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.

Modus operandi yang di gunakan Kosasih adalah dengan melakukan investasi fiktif pada Reksa Dana I-Next G2 yang di gunakan untuk penerbitan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 tanpa dukungan rekomendasi hasil analisis investasi. Sukuk tersebut mengalami gagal bayar (default), menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Kosasih juga di duga mengatur ulang kebijakan investasi PT Taspen untuk memuluskan tindakannya.

Dengan terungkapnya aliran dana korupsi dan aset-aset yang berhasil d isita. Penyidik semakin yakin bahwa kasus ini melibatkan jaringan yang lebih luas dan terstruktur. Proses hukum terhadap Kosasih dan pihak-pihak terkait terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan membawa para pelaku ke pengadilan.

Nasib Hukum Dirut Taspen Menanti Putusan

Nasib Hukum Dirut Taspen Menanti Putusan Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. kini menghadapi nasib hukum yang sangat berat setelah di dakwa melakukan korupsi investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Kasus ini bermula dari pengelolaan dana investasi PT Taspen yang di lakukan Kosasih bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management. Ekiawan Heri Primaryanto. dengan modus mengubah aset sukuk ijarah menjadi reksa dana tanpa analisis investasi yang memadai. Sehingga menyebabkan gagal bayar dan kerugian besar bagi negara.

Selain kerugian negara, Kosasih juga di duga memperkaya diri sendiri sebesar Rp34,08 miliar yang digunakan untuk membeli berbagai aset mewah seperti apartemen di beberapa lokasi strategis, tanah di Tangerang Selatan, serta kendaraan mewah. Beberapa aset tersebut bahkan tercatat atas nama Theresia Mela Yunita, seorang wanita yang di duga merupakan selingkuhan Kosasih. Video penggerebekan Kosasih bersama Theresia yang viral menambah sorotan publik terhadap kasus ini. Memperlihatkan sisi pribadi yang berkonsekuensi hukum serius.

Saat ini, Kosasih telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sejak Mei 2025, dengan dakwaan yang sangat memberatkan. Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa perbuatan Kosasih tidak hanya melanggar hukum. Tetapi juga mengkhianati amanah sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga dana pensiun pegawai negeri.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa romansa dan gaya hidup mewah yang di bangun di atas hasil korupsi harus di bayar mahal dengan konsekuensi hukum yang serius. Antonius Kosasih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, menanti putusan yang akan menentukan nasib hukumnya. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih tegas di Indonesia. Khususnya dalam pengelolaan dana publik yang sangat vital bagi kesejahteraan masyarakat. Inilah beberapa penjelasan yang bisa kamu ketahui mengenai Mantan.