
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Meninggalkan Ruang Sidang Ketika Memimpin Perkara Delpedro Marhaen dan Tiga Terdakwa Lainnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Meninggalkan Ruang Sidang Ketika Memimpin Perkara Delpedro Marhaen dan Tiga Terdakwa Lainnya. Tindakan tersebut di lakukan di tengah jalannya persidangan tanpa adanya pernyataan resmi penutupan sidang dari majelis, sehingga memunculkan tanda tanya di kalangan pengunjung dan pihak terdakwa.
Sidang perkara dugaan penghasutan melalui media sosial yang menjerat Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025), di warnai peristiwa tidak lazim. Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang atau walk out tanpa terlebih dahulu menyatakan persidangan ditutup. Kejadian tersebut memicu reaksi keras dari pengunjung sidang dan memperpanjang ketegangan antara terdakwa dan aparat penegak hukum.
Peristiwa itu terjadi saat agenda persidangan memasuki tahapan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya di ajukan pihak terdakwa. Situasi yang semula berjalan formal berubah menjadi tegang ketika Delpedro meminta kesempatan berbicara langsung di hadapan Majelis hakim.
Permintaan tersebut di sampaikan Delpedro kepada majelis hakim dengan alasan ingin menanggapi langsung uraian JPU, sekaligus menyampaikan pandangannya kepada publik terkait perkara yang tengah berjalan. Namun, permintaan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Seluruh keberatan terdakwa telah dicatat untuk dipertimbangkan dalam putusan sela yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya..
Permintaan Terdakwa Berujung Ketegangan di Persidangan
Permintaan Terdakwa Berujung Ketegangan di Persidangan terjadi ketika Delpedro Marhaen memohon kepada majelis hakim agar di berikan kesempatan menyampaikan pernyataan singkat. Ia ingin menanggapi langsung tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang telah diajukan sebelumnya. Delpedro menegaskan bahwa pernyataan itu bukan untuk memengaruhi putusan majelis hakim, melainkan untuk menjelaskan posisinya dalam perkara yang sedang berjalan. Permintaan tersebut memicu ketegangan baru di ruang sidang. Perbedaan pandangan antara terdakwa dan majelis hakim muncul terkait ruang yang tersedia bagi terdakwa untuk berbicara di luar tahapan yang di atur hukum acara pidana
Menurut Delpedro, pernyataan tersebut penting untuk di sampaikan kepada publik karena perkara yang menjerat dirinya tidak semata menyangkut kepentingan pribadi, melainkan berkaitan dengan isu kebebasan berpendapat dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Ia meminta waktu sekitar tiga menit untuk menyampaikan pandangannya.
Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut. Hakim Ketua menyampaikan bahwa tahapan persidangan saat itu tidak memberikan ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan pernyataan tambahan di luar mekanisme yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim menyebut seluruh keberatan terdakwa telah di dengar dan akan di pertimbangkan dalam putusan sela yang akan di bacakan pada sidang berikutnya.
Penolakan itu tidak menghentikan Delpedro. Ia tetap bersikeras meminta kesempatan berbicara, bahkan memperluas permintaannya dengan mempertanyakan kejelasan permohonan penangguhan penahanan yang menurutnya telah di ajukan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Delpedro menyampaikan kekecewaannya karena merasa tidak pernah mendapatkan jawaban resmi terkait permohonan tersebut. Ia menggambarkan kondisi yang di alaminya seolah berbicara tanpa pernah mendapat tanggapan. Pernyataan itu kembali di sampaikan di hadapan majelis hakim dan publik yang hadir di ruang sidang.
Majelis Hakim Walk Out dan Reaksi Pengunjung Sidang
Sejumlah pengunjung meneriakkan protes dan melontarkan seruan yang menuding majelis hakim menghindari terdakwa. Suasana ruang sidang berubah menjadi gaduh setelah majelis hakim dan JPU keluar.
Setelah kepergian majelis hakim, keempat terdakwa melakukan aksi simbolik dengan membalikkan kursi tempat mereka duduk. Salah satu terdakwa, Syahdan Husein, kemudian mengambil alih mikrofon dan mendekati pembatas ruang sidang. Ia menyampaikan pernyataan bernada kritik, menyebut bahwa jika majelis hakim tidak bersedia mendengar, maka masyarakat luaslah yang akan menjadi pendengar.
Keempat terdakwa secara bergantian menyampaikan pendapat mereka di hadapan pengunjung sidang. Aksi tersebut di tutup dengan menyanyikan lagu ulang tahun untuk terdakwa Muzaffar Salim yang berulang tahun beberapa hari sebelumnya. Peristiwa itu berlangsung tanpa kehadiran majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
Kuasa Hukum Menilai Hakim Tidak Bijaksana
Kuasa Hukum Menilai Hakim Tidak Bijaksana, kata Gema Gita Persada, karena majelis hakim meninggalkan ruang sidang tanpa menutup persidangan secara patut. Ia menilai tindakan tersebut kurang bijaksana dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di mata publik, terutama dalam perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat.
Menurut Gema, dalam situasi persidangan yang sensitif dan mendapat perhatian luas, majelis hakim seharusnya tetap menjaga wibawa peradilan dengan menyelesaikan sidang sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya meminta kesempatan menyampaikan pandangan, bukan melakukan tindakan anarkis atau mengganggu jalannya persidangan.
Gema berharap ke depan majelis hakim dapat lebih terbuka dan bijaksana dalam menyikapi dinamika persidangan, terutama perkara yang menyangkut kepentingan publik dan kebebasan berekspresi. Ia juga menilai bahwa komunikasi yang lebih baik antara majelis hakim dan terdakwa dapat mencegah eskalasi ketegangan di ruang sidang.
Hingga sidang berakhir tanpa penutupan resmi, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak pengadilan terkait insiden tersebut. Publik pun mempertanyakan implikasi hukum dari tindakan walk out majelis hakim serta dampaknya terhadap kelanjutan proses persidangan.
Duduk Perkara dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Duduk Perkara dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, menyoroti unggahan puluhan konten media sosial yang di nilai bersifat menghasut. Jaksa penuntut umum menyebut terdapat sekitar 80 unggahan atau konten kolaborasi yang di unggah dalam rentang waktu akhir Agustus 2025
Menurut JPU, unggahan itu terdeteksi melalui patroli siber. Konten tersebut di nilai bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dan mendorong terjadinya kerusuhan di masyarakat. Unggahan di lakukan melalui sejumlah akun Instagram yang di kelola atau di kaitkan dengan para terdakwa. Pengelolaan di lakukan secara individu maupun kolaborasi.
Jaksa menjelaskan penggunaan tagar tertentu di lakukan secara konsisten. Pola tersebut di nilai menciptakan efek jaringan yang kuat di media sosial. Interaksi dari para pengikut berbagai akun di gabungkan. Hal itu menghasilkan sinyal signifikan bagi algoritma platform untuk mempromosikan konten secara luas.
JPU juga menilai konten yang di unggah mengandung ajakan kepada pelajar, termasuk anak di bawah umur. Ajakan tersebut mendorong keterlibatan dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkis. Dalam dakwaan di sebutkan adanya instruksi meninggalkan sekolah dan menutupi identitas. Peserta muda juga di sebut di tempatkan di garis depan konfrontasi yang dinilai berbahaya.
Akibat rangkaian unggahan tersebut, jaksa menyebut terjadi kerusuhan dalam sejumlah aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. Kerusuhan itu di klaim mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan kantor pemerintahan. Sejumlah aparat keamanan juga di laporkan mengalami luka. Situasi tersebut di nilai menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa di dakwa melanggar sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Persidangan di jadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan sela, yang akan menentukan arah kelanjutan perkara oleh Majelis Hakim.