Mengurai Alasan Amerika Tidak Suka QRIS

Mengurai Alasan Amerika Tidak Suka QRIS

Mengurai Alasan Amerika Tidak Suka QRIS Terhadap Sistem Pembayaran Nasional Dari Indonesia Khususnya Sektor Ekonomi. Berakar pada sejumlah alasan ekonomi, bisnis, dan geopolitik yang saling terkait. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai alasan-alasan tersebut:

AS menilai kebijakan QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) membatasi ruang gerak perusahaan asing. Khususnya perusahaan pembayaran dan bank asal AS. Seperti Visa, Mastercard, dan penyedia layanan digital lainnya. Dengan di berlakukannya standar nasional QRIS, seluruh transaksi QR code di Indonesia wajib menggunakan sistem yang di kembangkan dan di atur oleh Bank Indonesia.

Mengurai Alasan Proses penyusunan kebijakan QRIS di nilai kurang melibatkan pihak internasional. Terutama pelaku usaha dari AS. Perusahaan-perusahaan AS mengeluhkan kurangnya transparansi dan konsultasi dalam perumusan aturan. Sehingga mereka merasa tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan atau memastikan sistem tersebut kompatibel dengan sistem pembayaran global yang sudah ada.

AS memandang pengembangan QRIS sebagai bentuk proteksionisme dan upaya Indonesia untuk memperkuat kedaulatan digitalnya. Dengan mengontrol sendiri sistem pembayaran nasional. Indonesia mengurangi ketergantungan pada jaringan global. Seperti Visa dan Mastercard, yang selama ini mendominasi transaksi internasional dan domestik.

QRIS di anggap tidak di rancang untuk kompatibel dengan sistem pembayaran internasional. Hal ini menyulitkan integrasi antara sistem pembayaran Indonesia dengan jaringan global. Sehingga perusahaan asing harus menyesuaikan diri atau bermitra dengan perusahaan lokal untuk tetap bisa beroperasi di Indonesia. Selain itu, pembatasan kepemilikan asing di sektor jasa keuangan dan sistem pembayaran juga di nilai membatasi peluang investasi dan ekspansi perusahaan AS.

Penolakan AS terhadap QRIS bukan sekadar soal teknologi. Melainkan berkaitan erat dengan kepentingan bisnis, kontrol data, dan dominasi ekonomi global. Bagi Indonesia, QRIS adalah langkah menuju kedaulatan ekonomi dan digital. Sementara bagi AS, kebijakan ini di pandang sebagai ancaman terhadap akses pasar, pendapatan, dan pengaruh global perusahaan-perusahaan keuangan asal Amerika.

Mengurai Alasan Amerika Karena Perbedaan Budaya Pembayaran

Mengurai Alasan Amerika Karena Perbedaan Budaya Pembayaran antara Amerika Serikat dan Indonesia menjadi salah satu alasan utama mengapa Amerika kurang menyukai sistem pembayaran seperti QRIS yang berkembang pesat di Indonesia. Budaya pembayaran di kedua negara ini sangat berbeda. Baik dari sisi preferensi konsumen, infrastruktur, maupun kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi.

Di Amerika Serikat, metode pembayaran tradisional. Seperti cek, uang tunai, dan kartu kredit/debit masih sangat dominan. Berdasarkan survei Federal Reserve Bank of Atlanta tahun 2022, uang tunai masih di gunakan dalam lebih dari 17 persen transaksi. Sementara kartu kredit dan debit menyumbang lebih dari 31 persen transaksi. Bahkan, penggunaan cek masih cukup tinggi, terutama di kalangan orang tua dan pelaku bisnis. Meski penggunaannya mulai menurun di generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi seperti Apple Pay, PayPal, dan Venmo.

Sebaliknya, di Indonesia, adopsi dompet digital dan pembayaran berbasis QR code seperti QRIS berkembang sangat pesat. Studi Visa Consumer Payment Attitude 2023 menunjukkan penggunaan uang tunai di Indonesia turun ke level 80 persen. Sementara penggunaan dompet digital melonjak hingga 92 persen. Generasi muda, khususnya Gen Z dan Gen Y, menjadi pendorong utama perilaku non-tunai (cashless). Dengan hampir tiga dari lima orang di antaranya lebih memilih transaksi digital.

Singkatnya, mengurai alasan Amerika tidak suka QRIS bukan hanya karena alasan bisnis. Tetapi juga karena perbedaan mendasar dalam budaya pembayaran. Sistem pembayaran digital seperti QRIS di nilai terlalu cepat mengubah ekosistem pembayaran yang selama ini di kuasai oleh perusahaan Amerika. Sementara budaya pembayaran di AS sendiri masih sangat bertumpu pada uang tunai, cek, dan kartu kredit/debit.

Hambatan Regulasi Dan Kepatuhan Pemerintah AS

Hambatan Regulasi Dan Kepatuhan Pemerintah AS menjadi salah satu alasan utama di balik ketidaksukaan AS terhadap sistem pembayaran digital seperti QRIS di Indonesia. AS menilai bahwa kebijakan yang di terapkan pemerintah Indonesia. Khususnya melalui Bank Indonesia (BI), menciptakan hambatan bagi perusahaan asing.

Salah satu keluhan utama AS adalah kurangnya transparansi dan keterlibatan pemangku kepentingan internasional dalam proses perumusan kebijakan QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Perusahaan-perusahaan AS merasa tidak di beri informasi yang cukup mengenai potensi perubahan regulasi dan tidak mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka terkait desain sistem pembayaran tersebut. Termasuk bagaimana sistem itu bisa di integrasikan dengan sistem pembayaran global yang sudah ada.

Selain itu, AS juga menyoroti adanya pembatasan kepemilikan asing dalam sektor jasa keuangan dan sistem pembayaran. Misalnya, Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang GPN membatasi kepemilikan asing maksimal 20 persen bagi perusahaan yang ingin memperoleh izin switching. Serta mewajibkan semua transaksi ritel domestik diproses melalui institusi switching yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI. Aturan ini secara efektif membatasi ruang gerak dan peluang investasi perusahaan pembayaran global asal AS di pasar Indonesia.

Hambatan regulasi dan kepatuhan ini membuat perusahaan AS menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi, mereka harus mematuhi regulasi ketat di dalam negeri terkait perlindungan data, keamanan, dan sanksi internasional. Di sisi lain, mereka juga harus menghadapi regulasi di negara tujuan. Seperti Indonesia yang cenderung proteksionis dan membatasi akses perusahaan asing ke pasar domestik.

Resistensi Terhadap Produk Asing

Resistensi Terhadap Produk Asing Stigma terhadap teknologi ‘buatan luar’ atau produk asing menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi resistensi terhadap sistem pembayaran digital asing, termasuk dari Amerika Serikat, di berbagai negara seperti Indonesia. Sikap skeptis dan kehati-hatian masyarakat serta pemerintah terhadap teknologi yang berasal dari luar negeri sering kali di dasari oleh kekhawatiran soal keamanan data, kedaulatan digital, dan ketergantungan ekonomi yang berlebihan pada pihak asing.

Di Indonesia, misalnya, pemerintah dan masyarakat semakin menaruh perhatian besar pada pengembangan teknologi dalam negeri sebagai upaya memperkuat kedaulatan digital nasional. Sistem pembayaran QRIS yang di kembangkan oleh Bank Indonesia merupakan contoh nyata dari kebijakan yang mendukung teknologi lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk asing. Khususnya dari perusahaan-perusahaan besar asal Amerika Serikat seperti Visa, Mastercard, dan berbagai penyedia layanan dompet digital.

Selain itu, stigma terhadap teknologi ‘buatan luar’ juga di pengaruhi oleh isu geopolitik dan persaingan ekonomi global. Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, semakin sadar akan pentingnya menjaga kedaulatan teknologi agar tidak mudah terjebak dalam ketergantungan pada perusahaan asing yang bisa mempengaruhi kebijakan ekonomi dan keamanan nasional. Dalam konteks ini, sistem pembayaran digital asing sering di pandang sebagai alat yang bisa memperbesar pengaruh ekonomi dan politik negara asal teknologi tersebut.

Singkatnya, stigma terhadap teknologi ‘buatan luar’ menimbulkan resistensi yang kuat terhadap produk asing. Termasuk sistem pembayaran digital dari Amerika Serikat. Hal ini bukan hanya soal preferensi teknologi. Tetapi juga soal kedaulatan digital, keamanan data, dan kemandirian ekonomi yang menjadi prioritas bagi banyak negara, terutama yang sedang berkembang. Oleh karena itu, meskipun teknologi asing sering menawarkan inovasi dan kemudahan. Resistensi ini tetap menjadi tantangan besar dalam adopsi dan penerimaan produk teknologi luar negeri. Inilah beberapa penjelasan yang bisa kamu ketahui mengenai Mengurai Alasan.