Dokter Residen Unpad Di Duga Memperkosa Keluarga Pasien

Dokter Residen Unpad Di Duga Memperkosa Keluarga Pasien

Dokter Residen Unpad Di Duga Memperkosa Keluarga Pasien Di Duga Memperkosa Seorang Perempuan Di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Insiden ini terjadi saat korban, FA (21 tahun), sedang menjaga ayahnya yang kritis. PAP, yang merupakan Dokter Residen anestesi, meminta korban melakukan pemeriksaan darah di lantai 7 gedung rumah sakit dengan alasan transfusi darah. Di ruangan tersebut, korban di minta berganti pakaian operasi dan kemudian di bius menggunakan zat Midazolam hingga tidak sadarkan diri.

Setelah sadar beberapa jam kemudian, korban merasakan nyeri pada area tubuh tertentu dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual, termasuk temuan cairan sperma. Kasus ini mencuat ke publik setelah di unggah di media sosial pada 8 April 2025. Memicu perhatian luas dan kecaman dari berbagai pihak.

Di samping itu, Unpad dan RSHS mengecam keras tindakan tersebut. Pelaku telah di berhentikan dari program PPDS karena melanggar kode etik profesi dan norma hukum. Selain itu, PAP telah di tahan oleh pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025 dan di tetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa PAP di duga memiliki kelainan seksual dan mungkin terlibat dalam kasus serupa dengan dua korban lainnya yang merupakan pasien di rumah sakit tersebut.

Kesimpulannya, kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap keamanan lingkungan pelayanan kesehatan dan pendidikan kedokteran di Indonesia. Institusi terkait berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap pasien serta mendorong pengungkapan kasus kekerasan seksual secara transparan.

Dokter Residen Dan Kronologi Dugaan Pemerkosaan

Dokter Residen Dan Kronologi Dugaan Pemerkosaan, seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugrah Pratama, berusia 31 tahun. Di duga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, pada 18 Maret 2025. Korban, berinisial FH, sedang menemani orang tuanya yang di rawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) ketika pelaku mendekatinya dengan alasan mendesak untuk melakukan pemeriksaan kecocokan darah guna transfusi.

Selanjutnya, priguna mengajak korban ke lantai 7 gedung baru RSHS dengan iming-iming proses yang lebih cepat. Di sana, ia meminta korban untuk mengenakan baju pasien dan kemudian membiusnya menggunakan obat bernama Midazolam. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku di duga melakukan tindakan pemerkosaan. Kejadian ini berlangsung sekitar tengah malam, dan setelah sadar. Korban melaporkan insiden tersebut kepada keluarganya.

Di samping itu, kasus ini terungkap ke publik setelah sebuah akun Instagram bernama @ppdsgramm mengunggah informasi mengenai dugaan pemerkosaan tersebut pada 8 April 2025. Unggahan ini menjadi viral, menarik perhatian luas dari masyarakat dan media sosial. Pihak kepolisian Polda Jawa Barat menangkap Priguna pada 23 Maret 2025. Lima hari setelah kejadian. Ia di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Setelah penangkapannya, Priguna sempat melakukan percobaan bunuh diri ketika mengetahui bahwa laporan tersebut telah di ajukan ke pihak kepolisian. Kasus ini menimbulkan keprihatinan besar terhadap keamanan di lingkungan rumah sakit dan pendidikan kedokteran di Indonesia. Mendorong institusi terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku serta memperkuat perlindungan bagi pasien.

Tanggapan Pihak Universitas Dan Rumah Sakit Terkait Kasus

Tanggapan Pihak Universitas Dan Rumah Sakit Terkait Kasus, Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah memberikan tanggapan tegas terkait dugaan pemerkosaan yang di lakukan oleh seorang dokter residen. Priguna Anugrah Pratama, terhadap anggota keluarga pasien. Kasus ini terjadi pada 18 Maret 2025 dan baru terungkap ke publik pada 8 April 2025. Setelah di unggah di media sosial.

Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya mengecam keras segala bentuk kekerasan. Termasuk kekerasan seksual, di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik. Ia menegaskan bahwa Unpad berkomitmen untuk mengawal proses hukum dengan tegas, adil, dan transparan demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Selanjutnya, sebagai langkah awal Unpad telah memberhentikan Priguna dari program PPDS sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran hukum dan norma yang di lakukan. Rektor Unpad, Arief S. Kartasasmita, menekankan bahwa institusi tidak akan menoleransi tindakan yang melanggar hukum dan norma yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa keputusan pemutusan studi di ambil berdasarkan aturan internal yang mengharuskan sanksi bagi setiap mahasiswa atau karyawan yang terlibat dalam tindakan pidana.

Di sisi lain, RSHS juga menyatakan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua pasien dan keluarganya. Pihak rumah sakit mendukung penuh penyelidikan yang di lakukan oleh Polda Jawa Barat dan berjanji untuk menindaklanjuti setiap langkah hukum yang diperlukan. Mereka berupaya untuk melindungi privasi korban selama proses ini berlangsung.

Kementerian Kesehatan juga turut memberikan sanksi kepada Priguna dengan melarangnya untuk melanjutkan pendidikan residen seumur hidup. Penegasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kesehatan.

kesimpulannya, kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan mendorong institusi pendidikan serta rumah sakit untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap perilaku tenaga medis demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Status Terlapor Dan Langkah Polisi Menangani Kasus

Status Terlapor Dan Langkah Polisi Menangani Kasus, Proses hukum terhadap dokter residen Priguna Anugrah Pratama (PAP) yang di duga melakukan pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah di mulai setelah penangkapannya pada 23 Maret 2025. PAP, yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad), terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini mengatur hukuman bagi individu yang menyalahgunakan kedudukannya untuk melakukan pelecehan seksual.

Saat ini, kasus ini berada dalam tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti, termasuk obat bius dan kondom yang di temukan di lokasi kejadian. Selain itu, tes DNA juga akan di lakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Proses penyidikan di harapkan dapat di selesaikan dalam waktu satu bulan ke depan.

Selanjutnya, korban yang merupakan anggota keluarga pasien, mengalami pemerkosaan setelah d ibius oleh pelaku saat menjalani prosedur transfusi darah. Pelaku meminta korban untuk mengganti pakaian dan melakukan tindakan medis tanpa di dampingi anggota keluarga lainnya. Setelah menyadari bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual. Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Di samping itu, tanggapan dari masyarakat dan lembaga terkait sangat kuat terhadap kasus ini. Anggota Komisi III DPR, Lola Nelria Oktavia, mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Serta menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual di institusi pendidikan dan medis.

Kesimpulan, kasus ini tidak hanya menyoroti tindakan kriminal individu. Tetapi juga menimbulkan keprihatinan lebih luas mengenai perlindungan pasien di rumah sakit dan tanggung jawab etis tenaga medis. Ringkasnya, inilah beberapa penjelasan yang bisa kamu ketahui mengenai Dokter Residen.