
Kembalinya Militerisme Di Indonesia Melalui UU TNI
Kembalinya Militerisme Di Indonesia Melalui UU TNI Yang Baru Saja Di Sahkan Pada 20 Maret 2025 Menimbulkan Kekhawatiran Di Indonesia. Salah satu perubahan signifikan dalam UU ini adalah perluasan peran TNI dalam jabatan sipil. Di mana jumlah lembaga yang dapat di isi oleh prajurit aktif meningkat dari 10 menjadi 16 institusi. Hal ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI yang pernah ada pada era Orde Baru. Di mana militer tidak hanya berfungsi sebagai alat pertahanan negara. Tetapi juga terlibat dalam aspek sosial dan politik.
Pengesahan UU TNI ini di lakukan meskipun terdapat penolakan dari berbagai kalangan. Termasuk aktivis demokrasi dan organisasi masyarakat sipil. Mereka berargumen bahwa revisi ini mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas bagi anggota TNI. Yang dapat mengaburkan batas antara militer dan sipil. Sebagai contoh, penempatan prajurit TNI di lembaga. Seperti Kejaksaan Agung di anggap tidak tepat karena bertentangan dengan fungsi utama TNI.
Dalam konteks ini, banyak pihak menilai bahwa revisi UU TNI tidak mendesak dan seharusnya lebih fokus pada penguatan sistem pengawasan publik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas militer. Dengan demikian, meskipun ada argumen bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat keamanan nasional. Tetap di perlukan pengawasan ketat agar prinsip supremasi sipil tidak tergerus.
Kesimpulannya, dengan Kembalinya pengesahan UU TNI yang baru berpotensi membawa Indonesia kembali ke era militerisme. Di mana peran TNI melampaui batas-batas pertahanan dan memasuki ranah politik serta sosial. Yang dapat merusak fondasi demokrasi yang telah di bangun selama ini.
Kembalinya Militerisme Dalam Ranah Sipil
Kembalinya Militerisme Dalam Ranah Sipil, Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru di sahkan pada 20 Maret 2025 memicu kekhawatiran akan kembalinya militerisme dalam ranah sipil. Yang dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia. Sejarah menunjukkan bahwa selama era Orde Baru. Militer memiliki peran ganda yang di kenal sebagai “dwifungsi”, di mana TNI tidak hanya bertugas mempertahankan negara. Tetapi juga terlibat dalam politik dan pemerintahan. Reformasi 1998 berhasil memisahkan militer dari urusan politik. Namun revisi UU TNI ini berpotensi mengembalikan praktik tersebut.
Salah satu poin kontroversial dalam revisi ini adalah perluasan peran anggota TNI aktif dalam jabatan sipil. Data menunjukkan bahwa lebih dari 2.500 prajurit aktif telah menduduki posisi di berbagai lembaga sipil, dan jika revisi ini di laksanakan, jumlah tersebut di prediksi akan meningkat. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Namun, pemerintah tampak menerobos batasan ini. Menciptakan kekhawatiran bahwa TNI akan kembali terlibat dalam politik praktis.
Keterlibatan militer dalam ranah sipil tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Tetapi juga mengancam hak-hak politik masyarakat. Aktivis dan pengamat menyatakan bahwa revisi ini membuka pintu bagi penggunaan kekuatan militer untuk menekan suara-suara kritis dari masyarakat sipil. Misalnya, proyek strategis nasional yang melibatkan instansi militer dapat menempatkan masyarakat sipil dalam posisi rentan. Di mana mereka harus berhadapan dengan aparat bersenjata.
Secara keseluruhan, pengesahan revisi UU TNI dapat di lihat sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia, di mana peran dan fungsi militer berpotensi kembali mendominasi kehidupan politik dan sosial masyarakat. Hal ini menuntut perhatian serius dari semua elemen masyarakat untuk menjaga supremasi sipil dan mencegah pengulangan sejarah kelam masa lalu.
Dwi Fungsi TNI Di Era Reformasi
Dwi Fungsi TNI Di Era Revormasi, Revisi Undang-Undang TNI yang di sahkan pada 21 Maret 2025 memicu perdebatan sengit. Yaitu tentang apakah perluasan peran militer dalam ranah sipil merupakan kemunduran demokrasi atau upaya memperkuat keamanan nasional. Dwi Fungsi TNI – yang pernah menjadi ciri Orde Baru – secara resmi di hapus pasca-Reformasi 1998 melalui keputusan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Namun, revisi UU TNI 2025 ini di nilai membuka kembali pintu bagi militer untuk menjalankan peran ganda.
Argumen “Kemunduran Demokrasi” didukung oleh fakta historis bahwa selama Orde Baru, Dwi Fungsi ABRI/TNI di gunakan untuk melegitimasi dominasi militer di parlemen (melalui Faksi ABRI) dan birokrasi sipil. Data menunjukkan lebih dari 2.500 prajurit aktif saat ini telah mengisi posisi sipil, dan revisi UU TNI berpotensi meningkatkan angka ini. Aktivis seperti Maria Catarina Sumarsih – korban Tragedi Semanggi I – menyoroti risiko impunitas dan pelanggaran HAM berulang.
Di sisi lain, pendukung revisi berargumen bahwa penempatan prajurit di lembaga strategis bertujuan mengoptimalkan keamanan nasional, terutama menghadapi ancaman kontemporer seperti terorisme dan di sinformasi. Namun, kritikus mencatat bahwa perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Pasal 7 UU TNI justru mengaburkan batas kewenangan militer-sipil. Sejarawan mengingatkan bahwa konsep “jalan tengah” AH Nasution – yang menjadi akar Dwi Fungsi – telah disalahartikan sebagai legitimasi intervensi politik di masa lalu.
Fakta krusial terletak pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI sebelumnya yang melarang prajurit aktif menjabat posisi sipil tanpa pensiun. Revisi 2025 menghapus batasan ini, sehingga memungkinkan militer menguasai sektor kebijakan publik tanpa melepas status keprajuritan. Padahal, pemisahan TNI dari politik merupakan capaian utama Reformasi 1998, termasuk pencabutan Faksi TNI/Polri di DPR/MPR pada 2004.
Kesimpulannya, meskipun pemerintah mengklaim revisi UU TNI bertujuan memperkuat pertahanan, perluasan peran militer dalam ranah sipil lebih mencerminkan regresi demokrasi ketimbang solusi keamanan nasional.
Masa Depan Hubungan Sipil-Militer Di Indonesia
Masa Depan Hubungan Sipil-Militer Di Indonesia, Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang di sahkan pada 20 Maret 2025 membawa implikasi signifikan terhadap hubungan antara militer dan sektor sipil di Indonesia, yang dapat mempengaruhi masa depan demokrasi. Salah satu perubahan utama dalam UU ini adalah peningkatan jumlah lembaga sipil yang dapat di isi oleh prajurit TNI aktif, dari 10 menjadi 16 institusi. Hal ini menciptakan kekhawatiran akan kembalinya praktik dwifungsi TNI, yang pernah menjadi ciri khas era Orde Baru, di mana militer terlibat dalam politik dan pemerintahan, bukan hanya dalam pertahanan.
Perluasan peran TNI dalam jabatan sipil di anggap sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi dalam bidang keamanan nasional, terutama dalam menghadapi ancaman seperti terorisme dan bencana alam. Namun, banyak pengamat berpendapat bahwa langkah ini justru mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil. Yang dapat merusak prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Misalnya, penempatan prajurit TNI di lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menimbulkan pertanyaan tentang independensi institusi tersebut.
Kekhawatiran lain terkait revisi UU TNI adalah potensi meningkatnya impunitas bagi anggota TNI. Dengan memperluas peran militer dalam sektor sipil, ada risiko bahwa anggota TNI akan lebih sulit di mintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Termasuk dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia atau korupsi. Sejarah menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam jabatan sipil sering kali mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan pengabaian terhadap hukum.
Dengan demikian, meskipun revisi UU TNI bertujuan untuk meningkatkan keamanan nasional, dampaknya terhadap hubungan sipil-militer perlu di tangani dengan hati-hati. Kembalinya praktik dwifungsi TNI dapat mengancam tata kelola pemerintahan yang demokratis dan profesionalisme TNI sebagai lembaga pertahanan negara. Polemik seputar revisi ini kemungkinan akan terus berlanjut, mencerminkan ketegangan antara kebutuhan akan keamanan dan komitmen terhadap demokrasi di Indonesia. Inilah beberapa penjelasan mengenai Kembalinya.